BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dukung Pertahanan Nasional, Kuda Kavaleri Dapat Fasilitas PPN DTP

Redaksi Ortax02 September 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025), pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya.
Menurut Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia ditanggung sebesar 100%. Terdapat 44 jenis barang yang diberikan fasilitas, seperti kuda batalyon kavaleri, tapal kuda, tali penuntun, dan obat kuda. Rincian jenis barang yang mendapat fasilitas PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2025, bagi PKP yang melakukan penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025". Keterangan ini dicantumkan dengan memilih opsi yang tersedia pada modul pembuatan faktur pajak atau menuliskannya di kolom referensi jika opsi tersebut belum tersedia.
Berikutnya, faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN sejak PMK diundangkan sampai Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.
PPN DTP tidak berlaku jika penyerahan tersebut bukan merupakan kuda kavaleri atau perlengkapan pendukungnya. Selain itu, PPN tidak ditanggung pemerintah apabila PPN terutang di luar periode yang ditetapkan atau jika PKP tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN DTP serta tidak mencantumkan keterangan. Sebagai informasi, kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan negara dan berlaku sejak 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.

TopikBerita Pajakfasilitas-ppnppn-dtp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org