BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Fasilitas Tax Holiday Salah Sasaran, BPK Minta BKPM dan DJP Perbaiki Sistem

Medina Kyara Putrifidi15 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I/2026  yang dipublikasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir September menemukan bahwa terdapat ketidaktepatan sasaran dalam pemberian tax holiday. Temuan tersebut tercatat dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas program peningkatan daya saing ekonomi periode 2021 hingga semester I 2025 pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa terdapat pemberian fasilitas tax holiday kepada 2 perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Kedua perusahaan tersebut tercatat telah memulai kegiatan produksi komersial sebelum mengajukan permohonan. BPK menilai, hal ini diakibatkan belum optimalnya verifikasi dari pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, khususnya dalam memvalidasi kelengkapan data perkiraan tanggal mulai produksi pemohon. 

BPK juga menyoroti keterbatasan pada sistem Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut dinilai belum memiliki mekanisme yang memadai untuk mendeteksi pemohon yang telah melakukan produksi komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas. Kondisi ini membuat permohonan yang belum memenuhi kriteria tetap dapat diproses dalam sistem.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah perbaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, meliputi pengusulan pengembangan fitur timeline pada menu log catatan verifikator Direktorat Jenderal Pajak (DJP). BPK juga mendorong pelaksanaan pertukaran data terkait pelaku usaha yang mengajukan fasilitas tax holiday maupun tax allowance. 

Terkait dua perusahaan yang sudah menerima fasilitas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diminta berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan analisis dan menindaklanjuti hasilnya. Sebagai langkah perbaikan ke depan, BPK merekomendasikan penyusunan prosedur verifikasi untuk menetapkan tanggal mulai produksi komersial dalam setiap pengajuan fasilitas. 

Topiktax-holidaytax-allowance
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org