BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Hasil MAP, DJP Terbitkan SKPB sebagai Dasar Pengembalian atau Penagihan Pajak

Medina Kyara Putrifidi5 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Atas hasil perundingan terhadap pelaksanaan prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP), maka akan dihasilkan keputusan bersama. Keputusan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). 

Perlu diketahui bahwa SKPB merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak. Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2019, kedudukan dari hasil persetujuan bersama bukan sebagai dasar pengembalian pajak ataupun dasar penagihan pajak. Sehingga dalam pelaksanaannya, hasil persetujuan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembetulan terhadap produk hukum sebagaimana dalam pasal 16 UU KUP.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), penerbitan SKPB dapat mempengaruhi produk hukum yang diterbitkan berdasarkan ketentuan domestik. Mengingat pelaksanaan MAP pada dasarnya tidak membatasi setiap proses ataupun upaya hukum yang berlaku secara domestik, maka dengan adanya penerbitan SKPB perlu dilakukan penyesuaian produk hukum. Adapun penyesuaian tersebut sebagaimana diatur Pasal 53 PMK 172/ 2023 dijelaskan sebagai berikut. 

Pertama, jika  SKPB diterbitkan sebelum surat ketetapan pajak (SKP) terbit, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP harus menghitung kembali besarnya pajak terutang berdasarkan SKPB dengan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam batas waktu sebagaimana diatur undang-undang di bidang perpajakan.

Kedua, apabila SKPB diterbitkan setelah SKP  terbit dan terhadap SKP tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
  3. diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP  yang tidak benar namun dicabut; atau
  5. diajukan keberatan namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam persetujuan bersama,

DJP menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SKP.

Ketiga, dalam hal SKPB diterbitkan setelah surat keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak terbit, Dirjen Pajak menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.

Keempat, jika SKPB diterbitkan setelah putusan gugatan dengan amar membatalkan terbit terhadap, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang diatur undang-undang bidang perpajakan, Dirjen Pajak akan menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak.

Kelima, dalam hal SKPB diterbitkan setelah surat keputusan keberatan terbit terbit dan atas surat ketetapan pajak tersebut:

  1. tidak diajukan banding;
  2. diajukan banding tetapi dicabut dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan tersebut;
  3. diajukan banding namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam MAP  dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penyesuaian tersebut; atau
  4. diajukan banding tetapi terbit putusan pengadilan pajak dengan amar putusan tidak dapat diterima,

Dirjen  Pajak  akan menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.

Keenam, jika terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam SKPB, namun memiliki keterkaitan dengan materi sengketa yang dicakup dalam SKPB, Dirjen= Pajak akan menerbitkan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan mempertimbangkan SKPB.

Ketujuh, apabila SKPB diterbitkan pada saat wajib pajak mengajukan permohonan banding atas materi sengketa yang tidak dicakup dalam SKPB, Dirjen  Pajak menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.

Kedelapan, dalam hal SKPB diterbitkan setelah putusan banding atau peninjauan kembali yang mencakup materi sengketa selain yang tercakup dalam SKPB terbit, Dirjen  Pajak menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat pelaksanaan putusan banding atau surat pelaksanaan putusan peninjauan Kembali.

Kesembilan, jika alam hal SKPB terbit sebelum  SKP dan menyebabkan kelebihan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan 

yang terutang, WPD N mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda  dapat menyampaikan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada Pasal 54 PMK 172/2023 dijelaskan bahwa, dalam hal kepada wajib Pajak diterbitkan SKPB setelah penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali, dasar pengenaan sanksi administratif dalam surat tagihan pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam undang-undangan yang mengatur tata cara penerbitan SKP  dan STP, juga memperhitungkan jumlah pajak dalam SKPB.

Topikmapprosedur_map
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org