
Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) bidang perpajakan dapat mengajukan perpanjangan izin kuasa secara daring melalui e-Tax Court. Pengajuan perpanjangan IKH dapat dilakukan apabila masa berlaku izin masih berjalan dan telah memasuki jangka waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Apabila permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir, atas permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Pemegang IKH yang izinnya telah berakhir tetap dapat mengajukan izin kembali, tetapi melalui mekanisme permohonan IKH baru. Berikut penjelasannya.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemegang IKH harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen pendukung diunggah bersamaan dengan formulir permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-1/PP/2024, dokumen yang perlu diunggah meliputi:
Serupa dengan permohonan IKH baru, permohonan perpanjangan IKH juga diajukan secara daring melalui https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Berikut panduan langkah-langkah perpanjangan IKH:
Setelah permohonan diterima, Pengadilan Pajak melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja. Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima notifikasi yang menyatakan permohonan telah lengkap.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang belum lengkap/tidak sesuai, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email. Pemberitahuan tersebut memuat dokumen yang perlu dilengkapi atau disesuaikan beserta tautan untuk melakukan perbaikan.
Pemohon wajib melengkapi atau menyesuaikan dokumen dalam waktu 3 hari sejak email tersebut diterima. Apabila kekurangan tersebut tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditetapkan, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.
Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala, Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan keputusan IKH dan kartu IKH paling lama 5 hari kerja sejak pemohon memperoleh notifikasi bahwa permohonan dinyatakan lengkap.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami