BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

IKH Pajak Segera Kadaluwarsa? Begini Cara Mengajukan Perpanjangannya Melalui e-Tax Court

Daffa Yasril Nurmansyah9 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) bidang perpajakan dapat mengajukan perpanjangan izin kuasa secara daring melalui e-Tax Court. Pengajuan perpanjangan IKH dapat dilakukan apabila masa berlaku izin masih berjalan dan telah memasuki jangka waktu yang ditentukan. 
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Apabila permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir, atas permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Pemegang IKH yang izinnya telah berakhir tetap dapat mengajukan izin kembali, tetapi melalui mekanisme permohonan IKH baru. Berikut penjelasannya.

Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan perpanjangan, pemegang IKH harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen pendukung diunggah bersamaan dengan formulir permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-1/PP/2024, dokumen yang perlu diunggah meliputi:

  • daftar riwayat hidup sesuai format Lampiran I PER-1/PP/2024;
  • bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  • surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
  • pasfoto terbaru berukuran 4x6, berwarna, berlatar belakang merah, menghadap lurus ke depan, serta mengenakan pakaian rapi dan sopan berupa kemeja, jas, atau blazer; dan
  • surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan seluruh dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan aslinya.

Pengajuan Permohonan Perpanjangan IKH

Serupa dengan permohonan IKH baru, permohonan perpanjangan IKH juga diajukan secara daring melalui https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Berikut panduan langkah-langkah perpanjangan IKH:

  1. Mula-mula pemohon mengisi NIK dan memilih bidang kuasa hukum. Untuk IKH yang berkaitan dengan sengketa perpajakan, pemohon perlu memilih opsi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, kemudian melanjutkan proses pengajuan.
  2. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila NIK telah memiliki IKH yang masih berlaku dan memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. Apabila memenuhi syarat, pemohon dapat melanjutkan proses perpanjangan.
  3. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir permohonan perpanjangan IKH. Setelah seluruh informasi diisi, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pengunggahan dokumen persyaratan.
  4. Seluruh dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF, kecuali pasfoto. Setelah seluruh dokumen diunggah, pemohon perlu mencentang checkbox I’m not a robot dan menekan tombol Lanjutkan.
  5. Sistem kemudian menampilkan informasi mengenai tata tertib persidangan. Pemohon perlu membaca dan menyetujui informasi tersebut sebelum mengirimkan permohonan.
  6. Apabila permohonan berhasil dikirim, sistem akan memberikan notifikasi yang memuat nomor registrasi. Bukti penerimaan elektronik selanjutnya dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan pemohon.

Penelitian Dokumen dan Penerbitan IKH

Setelah permohonan diterima, Pengadilan Pajak melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja. Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima notifikasi yang menyatakan permohonan telah lengkap.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang belum lengkap/tidak sesuai, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email. Pemberitahuan tersebut memuat dokumen yang perlu dilengkapi atau disesuaikan beserta tautan untuk melakukan perbaikan.
Pemohon wajib melengkapi atau menyesuaikan dokumen dalam waktu 3 hari sejak email tersebut diterima. Apabila kekurangan tersebut tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditetapkan, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.
Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala, Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan keputusan IKH dan kartu IKH paling lama 5 hari kerja sejak pemohon memperoleh notifikasi bahwa permohonan dinyatakan lengkap.

Topikpengadilan_pajakwajib_pajakkonsultan_pajaksengketa_pajakhukum_pajakkuasa-hukum-pajakkuasa-pihak-lain
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org