BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

IMF: Aturan Pajak Rumit Hambat Investasi, Kepastian Hukum Jadi Kunci

Medina Kyara Putrifidi13 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam publikasi Fiscal Monitor edisi Oktober 2026, International Monetary Fund (IMF) menegaskan bahwa rancangan kebijakan pajak yang baik tidak akan memberikan manfaat ekonomi secara optimal jika sulit dipatuhi wajib pajak atau gagal diterapkan secara konsisten oleh pemerintah. 

IMF mencatat bahwa administrasi pajak yang baik dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan melalui pengurangan compliance gap dan perluasan basis pajak, tanpa harus menaikkan tarif yang berlaku. Data IMF membuktikan bahwa negara dengan administrasi pajak yang baik mampu mengumpulkan penerimaan sekitar 1,7 poin persentase Produk Domestik Bruto lebih besar dibandingkan negara dengan administrasi yang tidak optimal.

Lebih lanjut, IMF menyoroti bahwa administrasi yang transparan dan efisien, khususnya dalam kelancaran proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sangat krusial untuk mendukung penerapan sistem pajak yang lebih netral. Restitusi yang dikelola dengan baik akan memastikan PPN berfungsi sebagai pajak atas konsumsi akhir, sehingga tidak berubah menjadi biaya tambahan yang membebani perusahaan. 

IMF menilai bahwa prosedur perpajakan yang rumit (mulai dari registrasi hingga pemeriksaan) seringkali menimbulkan fixed compliance costs yang memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta perusahaan rintisan dibandingkan perusahaan besar. Menurut IMF, perbaikan terhadap sistem administrasi sejalan dengan penurunan keluhan dari pelaku usaha kecil terhadap compliance cost. Jika sistem pajak dirancang secara sederhana dan memberikan kepastian, IMF mengungkapkan bahwa perusahaan dapat mengalihkan sumber dayanya pada kegiatan produktif dan inovatif.  Data IMF menunjukkan bahwa hal tersebut dapat memangkas kesenjangan produktivitas antara perusahaan kecil dan besar dari 29% menjadi 17%.

Selain kemudahan administrasi, IMF menegaskan bahwa kepastian hukum juga memegang peranan penting. Ketentuan perpajakan yang rumit, multitafsir, atau sering berubah justru menciptakan ketidakpastian yang menghambat iklim investasi. Oleh karena itu, IMF menyarankan kerangka hukum perpajakan dirumuskan agar lebih jelas (clear), dapat diprediksi (predictable), dan mudah diterapkan (administrable). Penyederhanaan ketentuan terbukti efektif dalam memangkas compliance cost dan mendukung efisiensi kegiatan usaha secara menyeluruh.

Dalam laporannya, IMF merekomendasikan agar reformasi perpajakan disesuaikan dengan kapasitas administrasi masing-masing negara. Bagi negara berkembang, prioritas utama adalah memperkuat fungsi operasional dasar seperti registrasi, pelaporan dan pembayaran elektronik, serta penerapan risk based compliance. Sementara itu, negara dengan kapasitas administrasi yang lebih maju dapat mengembangkan integrasi data pihak ketiga, automated cross-checking, dan advanced data analytics, sekaligus menyederhanakan aturan perpajakan.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajakkebijakan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org