BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jangan Pakai NPWP Suami! Ini Ketentuan Pendaftaran UKP 2026 bagi Wanita Menikah

Daffa Yasril Nurmansyah19 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Wanita kawin yang status perpajakan bergabung dengan suami, tetap wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama dirinya sendiri yang telah teregistrasi di Coretax DJP saat mendaftar Uji Kompetensi Perpajakan (UKP). 
Panitia penyelenggara UKP dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa peserta UKP harus memastikan bahwa data yang digunakan saat membuat akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan, sesuai dengan identitas diri peserta. Hal ini juga berlaku meskipun dalam administrasi perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang oleh wanita kawin adalah NIK suami. 
“Mohon dipastikan untuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP saat membuat akun SSO itu menggunakan NIK peserta, bukan NIK/NPWP suami. Kesalahan pengisian NPWP dapat berdampak pada penarikan data kepesertaan di aplikasi KLC CAT,” jelas panitia dalam Bintalk Podcast: Kupas Tuntas Pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan, Jumat (16/10/2026). 
Panitia menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan dummy UKP sebelumnya, terdapat peserta yang mengisi nama dan NIK menggunakan identitas sendiri, tetapi memasukkan NPWP milik suami. Akibatnya, sistem secara otomatis menarik data informasi profil suami sebagai peserta ujian. Penggunaan NIK suami pada kolom NPWP pendaftaran SSO berisiko menyebabkan ketidaksesuaian identitas peserta saat data ditarik ke sistem ujian.
“​​Sistem pendaftaran UKP terintegrasi secara otomatis dengan basis data kependudukan dukcapil serta sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Oleh karena itu, bagi peserta (wanita yang telah menikah) dan memiliki status perpajakan bergabung dengan suami tetap harus menggunakan NIK/NPWP atas nama sendiri yang telah teraktivasi di Coretax saat mengisi profil akun SSO dan Portal Sertifikasi. Hal ini diperlukan agar proses verifikasi data berjalan lancar,” tutup panitia. 

Topiknpwpnikkswpkemenkeucoretaxujian-kompetensi-perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org