
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 (PMK 77/2026) yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 77/2026, fasilitas PPN DTP berlaku terbatas untuk pembelian tiket antara 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Fasilitas PPN DTP tidak berlaku apabila jasa penerbangan diserahkan di luar periode tersebut atau tiket yang dibeli bukan kelas ekonomi. Selain itu, insentif dinyatakan tidak berlaku apabila badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi melalui sistem Coretax melewati batas waktu 31 Maret 2027.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ilustrasi penghitungan PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan domestik.
Tn. Fauzi membeli tiket pada tanggal 22 Oktober 2026 untuk penerbangan tanggal 25 Desember 2026 seharga (belum termasuk PPN) yaitu Rp1.750.000. Berikut rincian komponennya:
Total Biaya = Rp 1.900.000
PPN dihitung menggunakan nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang, namun tidak termasuk biaya extra baggage dan seat selection. PPN terutang atas tiket tersebut adalah:
Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp176.000. PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp9.910 dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp4.955 merupakan PPN terutang yang dipungut kepada Tn. Fauzi dan tidak ditanggung pemerintah.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami