BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jelang Natal dan Tahun Baru 2027, Pemerintah Berikan Fasilitas PPN DTP untuk Penerbangan Domestik

Daffa Yasril Nurmansyah21 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 (PMK 77/2026) yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌​​​​‌‌​​‌​⁠
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 77/2026, fasilitas PPN DTP berlaku terbatas untuk pembelian tiket antara 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. 
Fasilitas PPN DTP tidak berlaku apabila jasa penerbangan diserahkan di luar periode tersebut atau tiket yang dibeli bukan kelas ekonomi. Selain itu, insentif dinyatakan tidak berlaku apabila  badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi melalui sistem Coretax melewati batas waktu 31 Maret 2027.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ilustrasi penghitungan PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan domestik. 
Tn. Fauzi membeli tiket pada tanggal 22 Oktober 2026 untuk penerbangan tanggal 25 Desember 2026 seharga (belum termasuk PPN) yaitu Rp1.750.000. Berikut rincian komponennya:

  • tarif dasar = Rp1.250.000
  • fuel surcharge = Rp350.000⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌‌⁠
  • IWJR fee : Rp 5.000 
  • PSC/airport tax = Rp150.000
  • extra baggage (include VAT) = Rp100.000
  • seat selection (include VAT) = Rp50.000⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌‌⁠

Total Biaya = Rp 1.900.000
PPN dihitung menggunakan nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang, namun tidak termasuk biaya extra baggage dan seat selection. PPN terutang atas tiket tersebut adalah:

  • PPN terutang atas base fare dan fuel surcharge = 12% x 11/12 x (Rp1.250.000 + Rp350.000) = Rp176.000
  • PPN terutang atas extra baggage = 11/111 x Rp100.000,00 = Rp9.910
  • PPN terutang atas seat selection = 11/111 x Rp50.000,00 = Rp4.955
  • Total PPN terutang = Rp190.865.

Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp176.000. PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp9.910 dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp4.955 merupakan PPN terutang yang dipungut kepada Tn. Fauzi dan tidak ditanggung pemerintah.

TopikBerita Pajakppn-dtpfasilitas-ppninsentif-ppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org