
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) akan menggelar dummy Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) pada Senin (12/10/2026) untuk memastikan kesiapan perangkat, jaringan internet, serta pemahaman peserta terhadap teknis pelaksanaan ujian daring. Adapun dummy UKP akan dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni sesi pagi pada pukul 09.00-10.30 WIB dan sesi siang pada pukul 13.30-15.00 WIB.
BPPK menjelaskan pelaksanaan dummy ditujukan untuk memastikan perangkat dan jaringan internet yang digunakan peserta dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengenali alur serta teknis pelaksanaan UKP sebelum mengikuti ujian sebenarnya.
“Dalam rangka memastikan kesiapan perangkat (device), jaringan internet, serta teknis pelaksanaan ujian, akan dilaksanakan dummy UKP sebelum pelaksanaan UKP,” tulis BPPK melalui channel WhatsApp Uji Kompetensi Perpajakan.
Sejalan dengan itu, BPPK juga mengimbau peserta untuk menggunakan perangkat dan jaringan yang sama dengan yang akan digunakan saat pelaksanaan UKP. Dengan demikian, apabila terdapat kendala teknis, peserta dapat mengetahuinya lebih awal dan melakukan tindak lanjut sebelum ujian berlangsung.
Bagi peserta yang akan mengikuti dummy UKP, peserta perlu terlebih dahulu membuat akun Single Sign-On (SSO) KemenkeuID dan melengkapi profil peserta. Pendaftaran dummy UKP dibuka mulai 7 Oktober hingga 8 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Pembuatan akun SSO sekaligus pendaftaran dummy UKP dapat dilakukan melalui laman Kemenkeu Learning Center (KLC) pada alamat klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/p/DummyUKP. Sementara itu, informasi mengenai tata cara pendaftaran dan pelaksanaan UKP dapat diakses melalui t.kemenkeu.go.id/InfoUKP.
Untuk diketahui, bagi peserta yang masih terdaftar dalam USKP Periode III/2026, Peserta tersebut tidak dapat mengikuti dummy UKP karena 1 akun SSO hanya dapat digunakan untuk mendaftar satu kegiatan yang masih aktif. Bagi peserta yang masih terdaftar pada USKP Mengulang III/2026 baru dapat melakukan pendaftaran UKP setelah pelaksanaan USKP tersebut selesai dan status kelulusan telah muncul dalam sistem.
“Oleh karena itu, Bapak/Ibu baru dapat melakukan pendaftaran UKP setelah pelaksanaan USKP mengulang III selesai dan status kelulusan telah muncul pada sistem,” tutup BPPK.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami