BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kapan TP Doc Master File dan Local File Dilaporkan ke Kantor Pajak? Begini Jawabannya

Hingie Vidiyanti8 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan memenuhi threshold, harus menyediakan Dokumentasi Penentuan Harga (TP Doc) yaitu Dokumen Induk dan Dokumen Lokal paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, serta Laporan per Negara (Country-by-Country Report/CbCR)) paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. 

Kewajiban Pengisian Ikhtisar 

Wajib pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib juga membuat ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak yang bersangkutan. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025,  Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada Lampiran 10 D pengisian SPT PPh Badan di Coretax.

Kapan DJP Dapat Meminta TP Doc?

Meskipun tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak tetap wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila dilakukan permintaan TP Doc kepada wajib pajak. Terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan DJP dapat melakukan permintaan TP Doc kepada wajib pajak.

Ketika melakukan pengawasan, DJP dapat meminta TP Doc sebagaimana diatur pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 34 PMK 172/2023, dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan,  TP Doc wajib disampaikan wajib pajak paling lama 1 bulan sejak disampaikannya permintaan. Untuk selain dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, TP Doc disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan. 

Sanksi Terkait TP Doc

Sanksi berkaitan dengan TP Doc bergantung pada kewajiban perpajakan yang terkait. Pertama, jika wajib pajak tidak melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan/atau tanda terima Notifikasi/CbCR. Konsekuensinya adalah SPT dianggap tidak lengkap, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP. Sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1.000.000.

Kedua, apabila TP Doc diminta oleh DJP dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, maka wajib pajak wajib menyampaikan TP Doc  paling lama 1 bulan sejak disampaikan permintaan. Apabila TP Doc tersebut disampaikan oleh wajib pajak tetapi melebihi jangka waktu, konsekuensinya adalah tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc. Artinya, TP Doc hanya dianggap sebagai data. Dengan demikian pemeriksa dapat melakukan pengujian arm’s length principle (ALP) tanpa mempertimbangkan TP Doc. 

Ketiga, apabila TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh wajib pajak. Konsekuensinya adalah wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan wajib pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka wajib pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan.

Apabila wajib pajak tidak memberikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal ketika sedang dilakukan pemeriksaan, namun mengisi ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada lampiran 10D SPT PPh Badan, maka atas pengisian lampiran tersebut, dianggap tidak benar atau tidak sesuai. Pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025) dijelaskan bahwa Lampiran 10D digunakan untuk melaporkan pernyataan bahwa wajib pajak telah menyelenggarakan dan menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal wajib pajak berkewajiban menyimpan dan menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer. 

Atas hal tersebut, maka wajib pajak terkait dianggap tidak mengisi ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dalam pelaporan SPT PPh Badan sehingga dianggap tidak menyampaikan SPT. Sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP,  SPT yang tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diatur ketentuan, maka dianggap tidak disampaikan dan dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP.

Kelima, apabila wajib pajak tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan dalam penyusunan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib pajak tersebut dianggap tidak menerapkan ALP. Akibatnya, pemeriksa berwenang mengabaikan TP Doc tersebut dan menentukan harga transfer secara jabatan. Jika koreksi secara jabatan ini menyebabkan adanya pajak yang kurang dibayar, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, yang disertai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Diperbarui oleh Anestya Paramitha Dewi, Oktober 2026 

Topiktransfer-pricingtp-docmaster_filelocal_file
Penulis
Hingie Vidiyanti
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org