BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Karyawan Beri Keterangan dalam Pemeriksaan, DJP Pastikan Tidak Perlu Surat Kuasa Khusus

Daffa Yasril Nurmansyah8 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Pusbin JFPM Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa karyawan internal perusahaan yang memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dalam Pemeriksaan Pajak tidak perlu berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak.
Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Meidijati menjelaskan bahwa karyawan dapat menjalankan fungsi tersebut berdasarkan penugasan dari perusahaan. 
“Batasan peran karyawan ditentukan oleh regulasi dari tugas/fungsi yang dilaksanakan,” jelas Meidijati dalam Bintalk Podcast Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan pemeriksaan pajak memberikan ruang bagi pegawai untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa. Hal tersebut diatur Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang menyebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat meminta informasi tersebut kepada wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak yang diperiksa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Menurut Meidijati, kebutuhan SKK tidak ditentukan semata-mata berdasarkan status seseorang sebagai karyawan yang menjalankan tugas perpajakan. Penentuannya harus melihat ketentuan yang mengatur tindakan atau fungsi yang dilakukan.
Apabila dalam suatu regulasi secara eksplisit mensyaratkan tindakan dilakukan oleh wajib pajak, maka pihak lain yang menjalankan tindakan harus memiliki kedudukan sebagai kuasa. 
“Maka Bapak/Ibu tinggal lihat regulasinya. Kalau ada kata-kata wajib pajak, maka ketika dihadiri oleh bukan wajib pajak itu sebetulnya harus ada kuasa. Tapi kalau regulasinya tidak berbunyi wajib pajak, sebetulnya tidak perlu ada surat kuasa,” jelas Meidijati.
Selain memberikan keterangan dalam pemeriksaan, Meidijati juga menjelaskan bahwa penandatanganan bukti potong dan faktur pajak, pemberian informasi dalam pemeriksaan, serta penerimaan SP2DK/undangan pembahasan, tidak secara khusus dipersyaratkan dilakukan oleh wajib pajak dalam regulasinya. Ia menyimpulkan, atas pelaksanaan kewajiban tersebut, karyawan perusahaan tidak perlu menjadi kuasa wajib pajak.
Sejalan dengan pembahasan terkait kuasa, ia kembali menekankan pentingnya untuk membedakan kedudukan karyawan, pengurus badan, dan kuasa wajib pajak. Pengurus badan bertindak untuk dan atas nama wajib pajak badan berdasarkan kedudukannya sebagai pengurus. 
Sementara itu, kuasa wajib pajak memperoleh kewenangan berdasarkan penunjukan wajib pajak melalui SKK. Kuasa kemudian menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak sesuai dengan ruang lingkup kuasa yang diberikan.

Topikpemeriksaan-pajakkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajakkuasa-pihak-lain
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org