
Foto: Youtube Pusbin JFPM Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa karyawan internal perusahaan yang memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dalam Pemeriksaan Pajak tidak perlu berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak.
Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Meidijati menjelaskan bahwa karyawan dapat menjalankan fungsi tersebut berdasarkan penugasan dari perusahaan.
“Batasan peran karyawan ditentukan oleh regulasi dari tugas/fungsi yang dilaksanakan,” jelas Meidijati dalam Bintalk Podcast Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan pemeriksaan pajak memberikan ruang bagi pegawai untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa. Hal tersebut diatur Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang menyebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat meminta informasi tersebut kepada wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak yang diperiksa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Menurut Meidijati, kebutuhan SKK tidak ditentukan semata-mata berdasarkan status seseorang sebagai karyawan yang menjalankan tugas perpajakan. Penentuannya harus melihat ketentuan yang mengatur tindakan atau fungsi yang dilakukan.
Apabila dalam suatu regulasi secara eksplisit mensyaratkan tindakan dilakukan oleh wajib pajak, maka pihak lain yang menjalankan tindakan harus memiliki kedudukan sebagai kuasa.
“Maka Bapak/Ibu tinggal lihat regulasinya. Kalau ada kata-kata wajib pajak, maka ketika dihadiri oleh bukan wajib pajak itu sebetulnya harus ada kuasa. Tapi kalau regulasinya tidak berbunyi wajib pajak, sebetulnya tidak perlu ada surat kuasa,” jelas Meidijati.
Selain memberikan keterangan dalam pemeriksaan, Meidijati juga menjelaskan bahwa penandatanganan bukti potong dan faktur pajak, pemberian informasi dalam pemeriksaan, serta penerimaan SP2DK/undangan pembahasan, tidak secara khusus dipersyaratkan dilakukan oleh wajib pajak dalam regulasinya. Ia menyimpulkan, atas pelaksanaan kewajiban tersebut, karyawan perusahaan tidak perlu menjadi kuasa wajib pajak.
Sejalan dengan pembahasan terkait kuasa, ia kembali menekankan pentingnya untuk membedakan kedudukan karyawan, pengurus badan, dan kuasa wajib pajak. Pengurus badan bertindak untuk dan atas nama wajib pajak badan berdasarkan kedudukannya sebagai pengurus.
Sementara itu, kuasa wajib pajak memperoleh kewenangan berdasarkan penunjukan wajib pajak melalui SKK. Kuasa kemudian menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak sesuai dengan ruang lingkup kuasa yang diberikan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami