BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Karyawan Signer SPT Wajib Penuhi Syarat Kompetensi dan Kuasa

Medina Kyara Putrifidi6 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 telah memberikan batasan terkait peran karyawan internal perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Salah satu yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Meidijati menjelaskan perbedaan antara karyawan yang hanya menyusun draft SPT dan karyawan yang menandatangani SPT. 

“Karyawan bukan sebagai kuasa, jika karyawan tersebut diminta oleh atasan atau pimpinannya untuk drafter SPT. Apabila signer (penandatangan) SPT, maka karyawan tersebut harus dilengkapi dengan kompetensi dan surat kuasa khusus,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KUP, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Apabila wajib pajak menunjuk kuasa untuk menandatangani SPT, harus disertai surat kuasa khusus yang dilampirkan dalam SPT. Dengan demikian, karyawan yang menyusun draft SPT berbeda kedudukannya dengan karyawan yang ditunjuk untuk menandatangani SPT.

Sebagai kuasa wajib pajak, karyawan yang ditunjuk untuk menandatangani SPT harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026. Persyaratan tersebut antara lain, kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Meidijati juga menegaskan bahwa kuasa wajib pajak pada dasarnya bukan merupakan penanggung pajak. “Perlu diingat Bapak Ibu, kuasa wajib pajak tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang ya, karena bukan penanggung pajak,” ujarnya.

Meidijati menambahkan bahwa ketika wajib pajak menyerahkan pelaksanaan hak dan kewajibannya kepada seorang kuasa, tanggung jawab atas pembayaran pajak yang terutang tetap berada pada wajib pajak. Dengan demikian, karyawan yang menjadi kuasa wajib pajak tidak memiliki tanggung jawab pajak secara pribadi dan renteng atas kewajiban wajib pajak.

Topiktanggung_jawab_rentengkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org