
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 telah memberikan batasan terkait peran karyawan internal perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Salah satu yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Meidijati menjelaskan perbedaan antara karyawan yang hanya menyusun draft SPT dan karyawan yang menandatangani SPT.
“Karyawan bukan sebagai kuasa, jika karyawan tersebut diminta oleh atasan atau pimpinannya untuk drafter SPT. Apabila signer (penandatangan) SPT, maka karyawan tersebut harus dilengkapi dengan kompetensi dan surat kuasa khusus,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KUP, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Apabila wajib pajak menunjuk kuasa untuk menandatangani SPT, harus disertai surat kuasa khusus yang dilampirkan dalam SPT. Dengan demikian, karyawan yang menyusun draft SPT berbeda kedudukannya dengan karyawan yang ditunjuk untuk menandatangani SPT.
Sebagai kuasa wajib pajak, karyawan yang ditunjuk untuk menandatangani SPT harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026. Persyaratan tersebut antara lain, kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Meidijati juga menegaskan bahwa kuasa wajib pajak pada dasarnya bukan merupakan penanggung pajak. “Perlu diingat Bapak Ibu, kuasa wajib pajak tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang ya, karena bukan penanggung pajak,” ujarnya.
Meidijati menambahkan bahwa ketika wajib pajak menyerahkan pelaksanaan hak dan kewajibannya kepada seorang kuasa, tanggung jawab atas pembayaran pajak yang terutang tetap berada pada wajib pajak. Dengan demikian, karyawan yang menjadi kuasa wajib pajak tidak memiliki tanggung jawab pajak secara pribadi dan renteng atas kewajiban wajib pajak.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami