BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha di Sidoarjo Diserahkan ke Kejaksaan

Medina Kyara Putrifidi28 September 2026
Ukuran teks
0/0

Seorang pengusaha berinisial HT, yang menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP, telah diproses hukum oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II atas dugaan tindak pidana perpajakan. Penanganan hukum ini dilakukan setelah tersangka diduga memanipulasi kewajiban pajak yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp996.171.197,00.

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas operasional kedua perusahaan milik tersangka yang beralamat di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. PT TBNP diketahui menjalankan usaha di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan konstruksi.

Dugaan pelanggaran pajak tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021. Tersangka HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dengan isi yang tidak benar. Dalam menjalankan aksinya, HT diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial SH.

Saat ini proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas penyidikan telah lengkap. Pada Kamis (24/9/2026), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Jawa Timur II bersama aparat kepolisian dan kejaksaan resmi menyerahkan tersangka HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam rangka menjaga keadilan perpajakan. "Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya Senin (28/9/2026). Atas perbuatannya, HT terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang. 

TopikBerita Pajakpidana_pajaktindak_pidana_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org