
Foto: Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa realisasi penerimaan tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026, yakni sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menurut Suahasil, pertumbuhan penerimaan pajak 2026 banyak dipengaruhi oleh rendahnya basis penerimaan pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut, ia juga menilai implementasi Coretax yang didorong semakin optimal menjadi salah satu faktor pendukung penerimaan pajak semakin efektif.
"Faktornya, kalau dilihat tahun lalu, penerimaan pajak minus 4,4%. Memang ada faktor pengumpulan pajak tahun lalu belum terlalu kuat," jelas Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Oktober 2026, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan kontribusi penerimaannya, Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas menjadi penyumbang terbesar, yakni mencapai Rp809,3 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 17,6% seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi perpajakan.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp683,3 triliun atau tumbuh 38,6%. Kinerja tersebut sejalan dengan penguatan konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat.
Penerimaan PPh migas juga mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 128,2% menjadi Rp43,6 triliun. Kenaikan tersebut sejalan dengan meningkatnya harga minyak bumi. Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat sebesar Rp71,4 triliun atau turun 24,8%.
Terkait pengembalian pajak, Suahasil kembali menekankan kepada jajaran DJP untuk segera mempercepat pemrosesan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan UMKM. Menurutnya restitusi merupakan hak wajib pajak.
"Kami juga memahami bahwa manajemen restitusi akan dilonggarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai melakukan pelonggaran tersebut," tutup Suahasil.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami