
Pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perusahaan (PT) kerap menjadi isu dalam pemeriksaan pajak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, praktik ini pada dasarnya diperkenankan sepanjang memenuhi empat syarat secara kumulatif
Keempat syarat tersebut meliputi dana pinjaman berasal dari milik pemegang saham itu sendiri, seluruh modal yang seharusnya disetor telah disetor penuh, pemegang saham tidak dalam kondisi merugi, dan PT penerima pinjaman benar-benar sedang mengalami kesulitan keuangan
Sebagai konsekuensi, akan muncul deemed interest expense di sisi peminjam, dan deemed interest income di sisi pemberi pinjaman. Lalu, apa dampaknya pada sisi kewajiban perpajakan? Bagaimana indikator dan acuan penentuan tingkat suku bunga wajar? Simak ketentuan lengkapnya pada infografis berikut
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami