BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Konsekuensi Pajak Terkait Pinjaman Tanpa Bunga

Dewa Suartama18 Juni 2026
Ukuran teks
0/0

Pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perusahaan (PT) kerap menjadi isu dalam pemeriksaan pajak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, praktik ini pada dasarnya diperkenankan sepanjang memenuhi empat syarat secara kumulatif.

Keempat syarat tersebut meliputi dana pinjaman berasal dari milik pemegang saham itu sendiri, seluruh modal yang seharusnya disetor telah disetor penuh, pemegang saham tidak dalam kondisi merugi, dan PT penerima pinjaman benar-benar sedang mengalami kesulitan keuangan. Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, pinjaman tersebut akan ditetapkan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Sebagai konsekuensi, akan muncul deemed interest expense di sisi peminjam, dan deemed interest income di sisi pemberi pinjaman. Lalu, apa dampaknya pada sisi kewajiban perpajakan? Bagaimana indikator dan acuan penentuan tingkat suku bunga wajar? Simak ketentuan lengkapnya pada infografis berikut.

 
Topikpinjaman_tanpa_bungapph-badanbiaya_pinjaman
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org