
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk penggunaan bahan bakar di sektor industri dan pertambangan menjadi 7,5% mulai 1 Oktober 2026. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap sebesar 5%.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 3/2026). Lewat perubahan tersebut, Pemprov NTB menerapkan pembedaan tarif berdasarkan penggunaan bahan bakar dengan mempertimbangkan optimalisasi penerimaan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara selektif. Sektor industri dan pertambangan menjadi sasaran peningkatan kontribusi, sedangkan kebutuhan transportasi masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui tarif yang tidak berubah.
"Lewat pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari," jelas Nelly.
Selain PBBKB, Perda 3/2026 juga mengatur penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 150 cc dan mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc naik dari 1,025% menjadi 1,075%. Adapun sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 150 cc atau mobil dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif PKB sebesar 1,025%.
Nelly menyampaikan bahwa kenaikan tarif PKB tidak berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor. Kendaraan yang umum digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari tetap menggunakan tarif sebelumnya.
“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya terbatas untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” tutup Nelly.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami