BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Mulai Oktober 2026, Pemprov NTB Sesuaikan Tarif PBBKB Industri dan Pertambangan

Daffa Yasril Nurmansyah12 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk penggunaan bahan bakar di sektor industri dan pertambangan menjadi 7,5% mulai 1 Oktober 2026. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap sebesar 5%.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 3/2026). Lewat perubahan tersebut, Pemprov NTB menerapkan pembedaan tarif berdasarkan penggunaan bahan bakar dengan mempertimbangkan optimalisasi penerimaan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara selektif. Sektor industri dan pertambangan menjadi sasaran peningkatan kontribusi, sedangkan kebutuhan transportasi masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui tarif yang tidak berubah.
"Lewat pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari," jelas Nelly.

Selain PBBKB, Perda 3/2026 juga mengatur penyesuaian tarif
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 150 cc dan mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc naik dari 1,025% menjadi 1,075%. Adapun sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 150 cc atau mobil dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif PKB sebesar 1,025%.
Nelly menyampaikan bahwa kenaikan tarif PKB tidak berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor. Kendaraan yang umum digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari tetap menggunakan tarif sebelumnya.
“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya terbatas untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” tutup Nelly.

Topikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org