BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

OJK Usul PPh Kripto Dipangkas Jadi 0,1 Persen, DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan

Daffa Yasril Nurmansyah20 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penurunan tarif PPh Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1%. Usulan ini diharapkan dapat mendorong para trader melakukan transaksi melalui pedagang aset kripto atau exchanger dalam negeri yang terdaftar.
Anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso menyebutkan, usulan tarif 0,1% tersebut ditujukan agar beban pajak kripto setara dengan PPh Final pada transaksi penjualan saham di bursa efek. Saat ini, pengenaan pajak penjualan aset kripto masih dikenakan sebesar 0,21% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025).
"Saat ini industri sedang mendorong apakah tarif PPh tersebut bisa diturunkan dari 0,21% menjadi sebesar 0,1%," jelas Adi dalam Seminar Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah, Jumat (16/10/2026).
Selain usulan penurunan tarif PPh Final atas transaksi penjualan aset kripto, OJK juga mendorong pelonggaran perlakuan pajak atas aktivitas penyedia likuiditas. OJK turut mengusulkan pencegahan pengenaan pajak berganda atas transaksi antarpedagang aset kripto.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai penurunan tarif pajak atas penjualan aset kripto merupakan opsi kebijakan yang masuk akal, asalkan tetap mempertimbangkan penerimaan negara.
"Kalau memang make sense untuk diturunkan dengan cakupan yang lebih luas tentu kita enggak apa-apa, tapi kan kita juga perlu melihat potential loss-nya serta kesempatan untuk memperluas kepatuhan wajib pajak," tutup Bimo.

TopikBerita Pajakpph-finalaset-kriptopajak-kripto
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org