
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penurunan tarif PPh Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1%. Usulan ini diharapkan dapat mendorong para trader melakukan transaksi melalui pedagang aset kripto atau exchanger dalam negeri yang terdaftar.
Anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso menyebutkan, usulan tarif 0,1% tersebut ditujukan agar beban pajak kripto setara dengan PPh Final pada transaksi penjualan saham di bursa efek. Saat ini, pengenaan pajak penjualan aset kripto masih dikenakan sebesar 0,21% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025).
"Saat ini industri sedang mendorong apakah tarif PPh tersebut bisa diturunkan dari 0,21% menjadi sebesar 0,1%," jelas Adi dalam Seminar Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah, Jumat (16/10/2026).
Selain usulan penurunan tarif PPh Final atas transaksi penjualan aset kripto, OJK juga mendorong pelonggaran perlakuan pajak atas aktivitas penyedia likuiditas. OJK turut mengusulkan pencegahan pengenaan pajak berganda atas transaksi antarpedagang aset kripto.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai penurunan tarif pajak atas penjualan aset kripto merupakan opsi kebijakan yang masuk akal, asalkan tetap mempertimbangkan penerimaan negara.
"Kalau memang make sense untuk diturunkan dengan cakupan yang lebih luas tentu kita enggak apa-apa, tapi kan kita juga perlu melihat potential loss-nya serta kesempatan untuk memperluas kepatuhan wajib pajak," tutup Bimo.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami