BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Padukan Kajian Fiskal dan Kesejahteraan, PolTax FIA UI Inisiasi Pelatihan Kesehatan Mental

Medina Kyara Putrifidi14 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Kebijakan fiskal dan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga digunakan untuk mendukung tujuan kesejahteraan masyarakat. Ketua Klaster Riset Politik Pajak, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional (PolTax) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Haula Rosdiana menjelaskan bahwa  pajak dapat berperan sebagai instrumen social, political, and economic engineering yang turut memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat. 

Keterkaitan antara instrumen perpajakan dan kesejahteraan masyarakat salah satunya tercermin dalam perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.

“Keberpihakan negara terhadap kesehatan bisa kita lihat di UU PPN. Dulu di Pasal 4A ayat (3) huruf a, jasa pelayanan kesehatan merupakan jasa tidak kena pajak, termasuk jasa kesehatan yang bersifat tradisional. Saat ini bukan lagi dikategorikan jasa tidak kena pajak tapi termasuk jasa yang dibebaskan dari PPN,” ujarnya. Haula menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal yang berkaitan dengan upaya mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Lebih lanjut, Haula menyoroti keterkaitan antara kondisi kesehatan masyarakat dan stabilitas keuangan negara. Menurutnya, kondisi kesehatan yang kurang baik dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan untuk subsidi pengobatan dan jaminan sosial. Di sisi lain, kesehatan masyarakat juga berkaitan dengan produktivitas dan tingkat kesejahteraan (welfare), sehingga kebijakan fiskal dan perpajakan perlu mempertimbangkan keterkaitan antara aspek kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan.

Sebagai bagian dari implementasi, PolTax FIA UI, Kelompok Riset Psikologi Olahraga dan Latihan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Raflesia, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia mengadakan pengabdian kepada masyarakat yang mengangkat topik “TAP IN: Training for Awareness, Peace, and Inner Nurturing” melalui pelatihan Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) 2026.

Dalam kegiatan yang digelar pada Senin (5/10/2026) tersebut, peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan praktis untuk membantu mengelola ketegangan serta mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan. Kegiatan dikemas dalam konsep Training of Trainer (ToT), sehingga peserta diharapkan dapat meneruskan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh kepada lingkungan sekitar yang membutuhkan dukungan dalam pengelolaan aspek emosional dan spiritual. Melalui konsep tersebut, pengetahuan yang diberikan dalam pelatihan diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat di luar lingkungan sivitas akademika Universitas Indonesia.

Sejalan dengan itu, Haula mengungkapkan bahwa Klaster PolTax FIA UI saat ini sedang mengkaji perumusan kebijakan fiskal dan perpajakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, ketahanan nasional tidak hanya mencakup aspek fisik atau trigatra, tetapi juga aspek sosial budaya dalam pancagatra.

TopikBerita Pajakfia_ui
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org