
Pemerintah akan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi wajib pajak. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Oktober 2026.Pembahasan mengenai restitusi kembali mencuat setelah UU APBN 2027 yang disetujui DPR pada akhir September 2026 memuat ketentuan mengenai kewenangan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 37 ayat (1) UU APBN 2027 mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan manajemen restitusi. Menanggapi hal tersebut, Suahasil menegaskan bahwa penerapan manajemen restitusi tidak mempengaruhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
“Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri yang memerlukan arus kas, seperti industri padat karya dan UMKM, agar diproses secepat mungkin. Hal ini nantinya dapat diuraikan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya pada Jumat (9/10/2026).
Kebijakan percepatan restitusi tersebut disampaikan di tengah realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp1.607,6 triliun hingga akhir September 2026 atau sekitar 68% dari target anggaran tahun berjalan. “Faktor penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun salah satunya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, manajemen restitusi akan segera dilonggarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertumbuhan PPh Orang Pribadi, PPh Badan, dan PPN Dalam Negeri yang saat ini 51,3% nantinya akan termoderasi dengan pelonggaran restitusi tersebut,” ungkapnya.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami