BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak untuk Industri yang Membutuhkan Cash Flow

Medina Kyara Putrifidi9 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi wajib pajak. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Oktober 2026.Pembahasan mengenai restitusi kembali mencuat setelah UU APBN 2027 yang disetujui DPR pada akhir September 2026 memuat ketentuan mengenai kewenangan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Pasal 37 ayat (1) UU APBN 2027 mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan manajemen restitusi. Menanggapi hal tersebut, Suahasil menegaskan bahwa penerapan manajemen restitusi tidak mempengaruhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri yang memerlukan arus kas, seperti industri padat karya dan UMKM, agar diproses secepat mungkin. Hal ini nantinya dapat diuraikan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya pada Jumat (9/10/2026).

Kebijakan percepatan restitusi tersebut disampaikan di tengah realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp1.607,6 triliun hingga akhir September 2026 atau sekitar 68% dari target anggaran tahun berjalan. “Faktor penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun salah satunya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, manajemen restitusi akan segera dilonggarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertumbuhan PPh Orang Pribadi, PPh Badan, dan PPN Dalam Negeri yang saat ini 51,3% nantinya akan termoderasi dengan pelonggaran restitusi tersebut,” ungkapnya.

TopikBerita Pajakrestitusirestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org