BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif Tiket Pesawat Nataru 2026/2027, Sasar 3,7 Juta Penumpang

Daffa Yasril Nurmansyah6 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kembali menyiapkan insentif untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Insentif akan diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan alokasi anggaran sekitar Rp722 miliar. 
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono menjelaskan bahwa keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat pada akhir tahun. 
Agustinus memperkirakan besaran PPN DTP yang diberikan akan setara dengan tarif PPN yang berlaku, yakni 11%. “Saat ini, ketentuan teknis mengenai insentif tersebut masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Agustinus dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan, Sabtu (2/10/2026).
Selain insentif PPN, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian komponen biaya penerbangan lainnya. Komponen yang tengah dibahas antara lain passenger service charge dan fuel surcharge. Penyesuaian komponen tersebut diharapkan turut menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode permintaan penerbangan meningkat.
Sejalan dengan kebijakan paket stimulus ekonomi yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah berencana memberikan dukungan terhadap sektor transportasi, termasuk memastikan kebijakan harga tiket diikuti dengan kesiapan operasional maskapai. 
“PPN DTP pesawat pada saat libur Nataru akan disiapkan sebesar Rp722 miliar, dengan target 3,7 juta penumpang. Adapun pemerintah juga memberikan tambahan berupa diskon 50% untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax dan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara (PJP4U). Saya berharap seluruh paket stimulus tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal kedua tahun ini,” jelas Airlangga.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakinsentif-ppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org