
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperpanjang program penghapusan sanksi administratif untuk seluruh jenis pajak daerah hingga 28 Desember 2026. Lewat kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Faisal menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi administratif semula hanya berlaku hingga September 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang program ini hingga akhir tahun karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup tinggi.
"Jadi buat warga/wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," jelas Faisal.
Jenis pajak yang diberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif meliputi PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Parkir, Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, serta Tenaga Listrik.
Selain penghapusan sanksi administratif, ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Cimahi sebelumnya juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 5% untuk ketetapan pajak tahun 2026 yang dibayarkan pada September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pembayaran pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot Cimahi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Bapenda terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar PAD dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun," tutup Faisal.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami