BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemkot Cimahi Perpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Daerah, Ini Cakupannya

Daffa Yasril Nurmansyah13 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperpanjang program penghapusan sanksi administratif untuk seluruh jenis pajak daerah hingga 28 Desember 2026. Lewat kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Faisal menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi administratif semula hanya berlaku hingga September 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang program ini hingga akhir tahun karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup tinggi.
"Jadi buat warga/wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," jelas Faisal.
Jenis pajak yang diberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif meliputi PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Parkir, Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, serta Tenaga Listrik.
Selain penghapusan sanksi administratif, ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Cimahi sebelumnya juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 5% untuk ketetapan pajak tahun 2026 yang dibayarkan pada September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pembayaran pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot Cimahi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
"Bapenda terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar PAD dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun," tutup Faisal.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org