BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengurus Tak Perlu SKT, DJP Ingatkan Ada Tanggung Jawab Renteng

Medina Kyara Putrifidi6 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak yang berubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) membawa kembali diskursus mengenai perbedaan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Pasal 32 UU KUP antara pengurus dengan kuasa wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Meidijati menjelaskan bahwa seseorang yang memenuhi kriteria sebagai pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP tidak perlu memenuhi persyaratan kompetensi yang berlaku bagi kuasa wajib pajak. 

“Jika sebagai pengurus, bisa Bapak Ibu tidak perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT). sehingga Bapak Ibu tidak perlu ada Surat Keterangan Kompetensi atau Surat Kuasa Khusus karena Bapak Ibu adalah pengurus,” ungkapnya Jumat (2/10/2026).

Meidijati mencontohkan, seorang manajer keuangan yang secara nyata memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan perusahaan dapat memenuhi kriteria sebagai pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP. Dengan kedudukan tersebut, pengurus dapat menjadi penandatangan SPT tanpa harus memiliki SKT yang berlaku bagi kuasa wajib pajak.

Perbedaan persyaratan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab perpajakan. Meidijati menjelaskan bahwa pengurus merupakan wakil dari wajib pajak badan sehingga memiliki tanggung jawab secara pribadi dan renteng atas pembayaran dan kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU KUP. Sementara itu, kuasa wajib pajak bukan merupakan penanggung pajak sehingga tidak memiliki tanggung jawab secara renteng atas pajak yang terutang.

Dengan demikian, perlu dipahami bahwa pengurus dan kuasa wajib pajak memiliki kedudukan dan konsekuensi yang berbeda. Kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan kompetensi, sedangkan pengurus tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, pengurus merupakan penanggung pajak, sehingga memiliki tanggung jawab pribadi dan renteng atas pembayaran serta kewajiban perpajakan wajib pajak.

TopikBerita Pajakkuasa_wajib_pajakpenanggung-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org