BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyesuaian PTKP Masih Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Dampak ke Penerimaan PPh

Medina Kyara Putrifidi9 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (30/9/2026) menyampaikan bahwa kajian dilakukan sebagai respons dari aspirasi masyarakat, bahwa batas PTKP saat ini dinilai belum sesuai dengan perkembangan inflasi.

Menyambung hal tersebut, dalam  konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian batas PTKP belum diputuskan secara final. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak dari rencana kenaikan PTKP. 

“Terkait dengan kenaikan PTKP, ini masih dikaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh). Jadi ini dicari titik optimalnya,” ungkapnya Jumat (9/10/2026).

Juda mengungkapkan bahwa potensi menurunnya penerimaan PPh tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian penyesuaian PTKP. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap daya beli masyarakat sekaligus penerimaan negara untuk menentukan titik optimal penyesuaian PTKP.

Pertimbangan terhadap penerimaan negara menjadi relevan karena realisasi penerimaan pajak nasional hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp2.357,7 triliun dari target tahunan.

Meninjau kembali PTKP yang berlaku di Indonesia, perubahan terakhir PTKP yang dilakukan pemerintah terjadi pada tahun 2016, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2025, atau dalam jangka waktu 8 tahun pemerintah tidak melakukan perubahan PTKP. pada akhir tahun 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pernah menyampaikan usulan untuk menaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Topikpph21ptkp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org