
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (30/9/2026) menyampaikan bahwa kajian dilakukan sebagai respons dari aspirasi masyarakat, bahwa batas PTKP saat ini dinilai belum sesuai dengan perkembangan inflasi.
Menyambung hal tersebut, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian batas PTKP belum diputuskan secara final. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak dari rencana kenaikan PTKP.
“Terkait dengan kenaikan PTKP, ini masih dikaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh). Jadi ini dicari titik optimalnya,” ungkapnya Jumat (9/10/2026).
Juda mengungkapkan bahwa potensi menurunnya penerimaan PPh tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian penyesuaian PTKP. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap daya beli masyarakat sekaligus penerimaan negara untuk menentukan titik optimal penyesuaian PTKP.
Pertimbangan terhadap penerimaan negara menjadi relevan karena realisasi penerimaan pajak nasional hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp2.357,7 triliun dari target tahunan.
Meninjau kembali PTKP yang berlaku di Indonesia, perubahan terakhir PTKP yang dilakukan pemerintah terjadi pada tahun 2016, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2025, atau dalam jangka waktu 8 tahun pemerintah tidak melakukan perubahan PTKP. pada akhir tahun 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pernah menyampaikan usulan untuk menaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami