
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, menyediakan fitur Lapor Bapenda melalui aplikasi Medan Smart Tax Mobile. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, pertanyaan, dan kendala terkait pengurusan pajak daerah secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan fitur tersebut untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, hingga melaporkan kendala dalam pengurusan pajak daerah.
"Jika masyarakat ingin menanyakan informasi, atau menyampaikan kendala pajak dapat memanfaatkan Lapor Bapenda. Masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Bapenda hanya untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan," ujar Agha.
Selain pengaduan terkait pelayanan, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kewajiban pajak, pelayanan petugas yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, serta indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bapenda Kota Medan. Wajib pajak juga dapat menyampaikan laporan secara anonim. Setiap laporan yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Agha menyebutkan bahwa aplikasi Medan Smart Tax Mobile dapat diunduh secara gratis melalui Google Play. Masyarakat juga dapat mengakses layanan Lapor Bapenda melalui situs web smarttaxmobile.medan.go.id.
Menurut Agha, penyediaan fitur Lapor Bapenda merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak daerah.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami