BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Persiapan UKP, Calon Peserta Bisa Isi Data Profil Terlebih Dahulu

Daffa Yasril Nurmansyah5 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Website Kemenkeu Learning Center.

Sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), salah satu persyaratan untuk menjadi pihak lain dan/atau konsultan pajak adalah memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Untuk mendapatkan SKT/SKK, seseorang harus mengikuti ujian dan lulus uji kompetensi.
Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Uji Kompetensi/Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti, pada  skema penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) terbaru, calon peserta dapat  mengisi serta memperbarui profil lebih awal melalui laman klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi sebelum pendaftaran jadwal ujian resmi dibuka. 
“Kalau sebelumnya, Bapak/Ibu mendaftar harus mengisi profile lalu  mendaftar. Saat ini, Bapak/Ibu bisa mengisi profile-nya lebih awal sambil mikir-mikir nanti kesempatannya bisa ikut ujian di tanggal berapa. Jadi Bapak/Ibu saat ini sudah bisa yang mau daftar ya membuat profile-nya. Silakan update profile dulu,” jelas Suyuti.
Pendaftaran  UKP dilakukan  secara daring melalui portal sertifikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses pendaftaran mencakup pembuatan akun KemenkeuID, pelengkapan profil dan dokumen, verifikasi wajah, pengajuan verifikasi profil, hingga pemilihan program dan jadwal ujian. Berikut tahapan pendaftaran UKP melalui portal sertifikasi Kementerian Keuangan.

  1. Akses laman KLC Kemenkeu melalui klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi. Pilih menu Masuk dan lanjutkan login menggunakan SSO Kemenkeu. 
  2. Calon peserta yang belum memiliki akun SSO dapat membuat akun KemenkeuID melalui halaman login dengan memilih opsi Daftar Sekarang. Peserta perlu mengisi data identitas berupa:
    • nama lengkap, 
    • tanggal lahir, 
    • kewarganegaraan, 
    • NIK, serta alamat email aktif yang akan digunakan sebagai username.
  3. Setelah pendaftaran dilakukan, peserta akan menerima email dari kemenkeuid@kemenkeu.go.id dengan subjek Konfirmasi Pendaftaran KemenkeuID. Lanjutkan dengan memilih aktivasi dengan memilih Selesaikan Pendaftaran Saya.
  4. Setelah akun KemenkeuID aktif, peserta dapat kembali ke portal sertifikasi dan memilih Masuk dengan SSO Kemenkeu.
  5. Peserta wajib melengkapi profil sebelum mengajukan verifikasi. Pengisian profil dilakukan melalui menu profil, kemudian pilih Dashboard, Lengkapi Profil, dan Edit Profile. Data yang perlu dilengkapi antara lain identitas diri, kontak, alamat, serta dokumen pendukung. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
    • NIK, NPWP, dan nomor paspor (jika ada);
    • jenis kelamin serta tempat dan tanggal lahir;
    • alamat email dan nomor telepon;
    • alamat lengkap;
    • pasfoto latar belakang putih setengah badan dengan ukuran 4 × 6;
    • KTP; dan
    • ijazah terakhir.
  6. Setelah profil dan dokumen dilengkapi, peserta juga perlu melakukan uji pencocokan wajah (face recognition). Untuk melakukan verifikasi, peserta perlu memposisikan wajah di depan kamera dengan pencahayaan yang memadai, kemudian klik Verifikasi Sekarang. Apabila sistem menunjukkan hasil Cocok atau Kecocokan Ditemukan, peserta dapat memilih Simpan.
  7. Setelah data, dokumen, dan verifikasi wajah selesai, peserta dapat mengajukan verifikasi profil kepada panitia dengan memilih Ajukan Verifikasi lalu pilih Ya, Ajukan untuk mengirimkan permohonan.
  8. Setelah profil terverifikasi, peserta dapat memilih program sertifikasi melalui halaman Home atau menu Kegiatan. Peserta kemudian mencari program UKP yang akan diikuti dan memilih Daftar Sekarang. Ketersediaan program dan periode ujian mengikuti informasi yang ditampilkan pada portal sertifikasi. 
  9. Setelah pendaftaran dikonfirmasi, peserta perlu memantau status pengajuan melalui menu Aktivitas & Hasil, kemudian memilih Pendaftaran Saya. Status pendaftaran mencakup beberapa tahapan, mulai dari pengajuan pendaftaran hingga persetujuan akhir. Peserta akan memperoleh nomor registrasi setelah formulir dan data pendaftaran dikirimkan.
  10. Setelah memperoleh persetujuan, ruang ujian akan tersedia secara otomatis. Peserta selanjutnya dapat mengakses Kartu Ujian yang memuat informasi jadwal serta tautan pertemuan untuk pelaksanaan ujian.

Sebagai informasi tambahan, bagi peserta yang mengalami kendala selama proses pendaftaran dapat menghubungi layanan bantuan melalui email uskp@kemenkeu.go.id pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB.

Topikuskpkonsultan_pajakprofesi_konsultankuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org