
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan dapat disahkan dan terbit pada November 2026.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, pada Minggu (11/10/2026). “Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” ujarnya.
Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan penulis, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat ekosistem literasi dan industri penerbitan buku di Indonesia. Sebagai perbandingan, tarif PPh Pasal 23 atas royalti penulis sebelumnya adalah sebesar 15%, atau 6% dengan menggunakan fasilitas.
Penurunan tarif PPh atas royalti penulis ini sekaligus menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahap II. Program stimulus tersebut diluncurkan oleh pemerintah dengan total alokasi anggaran mencapai Rp26,34 triliun.
Untuk memperoleh tarif 1,5%, penulis diwajibkan memastikan karya buku yang diterbitkan memiliki International Standard Book Number (ISBN) resmi. Melalui skema pajak final, kewajiban pemotongan pajak akan langsung diselesaikan oleh pihak penerbit saat pembayaran royalti, sehingga penulis tidak perlu lagi melakukan perhitungan ulang pada saat pelaporan pajak tahunan.
Lebih lanjut, Teuku berharap stimulus ini mendorong pertumbuhan industri kreatif perbukuan nasional, memperkuat ekosistem penerbitan sekaligus, meningkatkan kepatuhan perpajakan para penulis.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami