BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPh Final Royalti Penulis Buku 1,5 Persen Ditargetkan Berlaku November 2026

Medina Kyara Putrifidi12 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan dapat disahkan dan terbit pada November 2026.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, pada Minggu (11/10/2026). “Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” ujarnya.

Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan penulis, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat ekosistem literasi dan industri penerbitan buku di Indonesia. Sebagai perbandingan, tarif PPh Pasal 23 atas royalti penulis sebelumnya adalah sebesar 15%, atau 6% dengan menggunakan fasilitas.

Penurunan tarif PPh atas royalti penulis ini sekaligus menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahap II. Program stimulus tersebut diluncurkan oleh pemerintah dengan total alokasi anggaran mencapai Rp26,34 triliun.

Untuk memperoleh tarif 1,5%, penulis diwajibkan memastikan karya buku yang diterbitkan memiliki International Standard Book Number (ISBN) resmi. Melalui skema pajak final, kewajiban pemotongan pajak akan langsung diselesaikan oleh pihak penerbit saat pembayaran royalti, sehingga penulis tidak perlu lagi melakukan perhitungan ulang pada saat pelaporan pajak tahunan.

Lebih lanjut, Teuku berharap stimulus ini mendorong pertumbuhan industri kreatif perbukuan nasional, memperkuat ekosistem penerbitan sekaligus, meningkatkan kepatuhan perpajakan para penulis.

TopikBerita Pajakpajak_royaltiroyalti
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org