BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Salah Cantumkan Email Saat Registrasi SSO KemenkeuID, Peserta UKP Diminta Tidak Buat Akun Baru

Daffa Yasril Nurmansyah14 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM).

Peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) yang salah mencantumkan email atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi akun Single Sign-On (SSO) KemenkeuID diimbau untuk tidak membuat akun baru. 
Pranata Komputer Ahli Muda Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTii) Kementerian Keuangan Eko Supriono menjelaskan bahwa SSO KemenkeuID merupakan sistem autentikasi terintegrasi yang menggantikan penggunaan akun Google yang selama ini digunakan. SSO KemenkeuID nantinya tidak hanya terbatas untuk mengakses layanan sertifikasi dan KLC Computer Assisted Test (KLC CAT), tetapi juga berbagai layanan lain di lingkungan Kementerian Keuangan. 
Eko mengimbau kepada calon peserta UKP untuk membaca seluruh panduan yang tersedia dan mengikuti tahapan registrasi sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa apabila terjadi kesalahan pengisian data peserta, termasuk alamat email dan NIK, harus ditangani melalui layanan Kemenkeu Prime. Hal ini untuk mencegah timbulnya masalah baru pada akun peserta akibat pembuatan akun ganda. 
Ketua Tim Kerja Sertifikasi Profesi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Suyuti juga menekankan pentingnya memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Persyaratan untuk mengikuti UKP saat ini berbeda dari ketentuan sebelumnya. Peserta cukup berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan,” jelas Suyuti.
Untuk membantu calon peserta UKP mempersiapkan diri dan mengantisipasi kendala teknis, KLC Kemenkeu juga telah menyediakan menu Frequently Asked Questions (FAQ), serta panduan pemecahan masalah (troubleshooting) yang dapat diakses melalui laman  https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/faq. 
Sebagai informasi, layanan Kemenkeu Prime dapat diakses pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Melalui portal tersebut, peserta dapat mencari panduan mandiri dengan mengakses Kemenkeupedia. Jika kendala akun belum terselesaikan, peserta juga dapat membuat Tiket Bantuan dengan membuat akun/login terlebih dahulu, guna mengajukan pertanyaan atau permintaan layanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh unit layanan terkait.
Selain pengisian formulir tiket daring, Kemenkeu Prime juga menyediakan beberapa kanal alternatif meliputi call center 134, layanan pesan WhatsApp dengan nomor +62 813-1000-4134, atau pesan melalui surel resmi kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.

TopikBerita Pajakkonsultan_pajakkemenkeukementerian_keuangankuasa-pihak-lainujian-kompetensi-perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org