
Foto: Youtube Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM).
Peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) yang salah mencantumkan email atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi akun Single Sign-On (SSO) KemenkeuID diimbau untuk tidak membuat akun baru.
Pranata Komputer Ahli Muda Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTii) Kementerian Keuangan Eko Supriono menjelaskan bahwa SSO KemenkeuID merupakan sistem autentikasi terintegrasi yang menggantikan penggunaan akun Google yang selama ini digunakan. SSO KemenkeuID nantinya tidak hanya terbatas untuk mengakses layanan sertifikasi dan KLC Computer Assisted Test (KLC CAT), tetapi juga berbagai layanan lain di lingkungan Kementerian Keuangan.
Eko mengimbau kepada calon peserta UKP untuk membaca seluruh panduan yang tersedia dan mengikuti tahapan registrasi sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa apabila terjadi kesalahan pengisian data peserta, termasuk alamat email dan NIK, harus ditangani melalui layanan Kemenkeu Prime. Hal ini untuk mencegah timbulnya masalah baru pada akun peserta akibat pembuatan akun ganda.
Ketua Tim Kerja Sertifikasi Profesi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Suyuti juga menekankan pentingnya memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Persyaratan untuk mengikuti UKP saat ini berbeda dari ketentuan sebelumnya. Peserta cukup berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan,” jelas Suyuti.
Untuk membantu calon peserta UKP mempersiapkan diri dan mengantisipasi kendala teknis, KLC Kemenkeu juga telah menyediakan menu Frequently Asked Questions (FAQ), serta panduan pemecahan masalah (troubleshooting) yang dapat diakses melalui laman https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/faq.
Sebagai informasi, layanan Kemenkeu Prime dapat diakses pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Melalui portal tersebut, peserta dapat mencari panduan mandiri dengan mengakses Kemenkeupedia. Jika kendala akun belum terselesaikan, peserta juga dapat membuat Tiket Bantuan dengan membuat akun/login terlebih dahulu, guna mengajukan pertanyaan atau permintaan layanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh unit layanan terkait.
Selain pengisian formulir tiket daring, Kemenkeu Prime juga menyediakan beberapa kanal alternatif meliputi call center 134, layanan pesan WhatsApp dengan nomor +62 813-1000-4134, atau pesan melalui surel resmi kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami