BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Sasar Penunggak PBJT, Pemkab Jayapura Gelar Operasi Patuh Pajak Selama 3 Bulan

Daffa Yasril Nurmansyah19 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar operasi patuh pajak selama 3 bulan untuk menjaring wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Operasi ini berlangsung sejak 25 September hingga 15 Desember 2026, yang secara spesifik menyasar pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak selama 3-6 bulan.
Berdasarkan cakupannya, operasi ini menargetkan sejumlah wajib pajak dengan mekanisme self-assessment, seperti pengusaha hotel, restoran, dan kafe yang berkewajiban membayar PBJT.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura Budi Yoku menyampaikan bahwa operasi patuh pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaku usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak secara rutin setiap bulan.
"Kita berharap dengan mulai menggalakkan operasi patuh pajak, ini akan berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kita harap mereka rutin membayar pajak,” jelas Budi.
Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara rutin. Salah satu kendalanya adalah sanksi yang selama ini diterapkan dinilai masih terbatas pada pemberian teguran secara bertahap.
Selain menindak  penunggak pajak, Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penegakan kepatuhan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan berkelanjutan akan dilakukan dengan mendorong revisi ketentuan perpajakan daerah. 

Topikpajak-daerahpenagihan-pajakpbjt
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org