
Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar operasi patuh pajak selama 3 bulan untuk menjaring wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Operasi ini berlangsung sejak 25 September hingga 15 Desember 2026, yang secara spesifik menyasar pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak selama 3-6 bulan.
Berdasarkan cakupannya, operasi ini menargetkan sejumlah wajib pajak dengan mekanisme self-assessment, seperti pengusaha hotel, restoran, dan kafe yang berkewajiban membayar PBJT.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura Budi Yoku menyampaikan bahwa operasi patuh pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaku usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak secara rutin setiap bulan.
"Kita berharap dengan mulai menggalakkan operasi patuh pajak, ini akan berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kita harap mereka rutin membayar pajak,” jelas Budi.
Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara rutin. Salah satu kendalanya adalah sanksi yang selama ini diterapkan dinilai masih terbatas pada pemberian teguran secara bertahap.
Selain menindak penunggak pajak, Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penegakan kepatuhan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan berkelanjutan akan dilakukan dengan mendorong revisi ketentuan perpajakan daerah.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami