BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Serba-serbi Uji Kompetensi Perpajakan 2026

Redaksi Ortax3 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Januari 2027, karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Untuk mendapatkan SKT tersebut, calon kuasa harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dengan mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan sistem baru.

Sistem baru ini mengubah skema ujian sebelumnya (Ujian Sertifikasi Konsutlan Pajak). Perubahan paling signifikan adalah ujian kini diselenggarakan secara daring (online) dari lokasi masing-masing dan mekanismenya tidak lagi berjenjang. Peserta bisa langsung mengambil ujian Tingkat C tanpa perlu lulus Tingkat A dan B terlebih dahulu. Selain itu, seluruh rangkaian ujian ini tidak dipungut biaya.

Simak rincian cakupan materi, aturan kelulusan, hingga teknis pengawasan berbasis AI proctoring selengkapnya pada infografis berikut.

Topikkonsultan_pajakkuasa_wajib_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org