
Mulai 1 Januari 2027, karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Sistem baru ini mengubah skema ujian sebelumnya (Ujian Sertifikasi Konsutlan Pajak). Perubahan paling signifikan adalah ujian kini diselenggarakan secara daring (online) dari lokasi masing-masing dan mekanismenya tidak lagi berjenjang
Simak rincian cakupan materi, aturan kelulusan, hingga teknis pengawasan berbasis AI proctoring selengkapnya pada infografis berikut
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami