BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sistem DJP Dinilai Lemah Deteksi Kurang Bayar Pajak, Ini Rekomendasi BPK untuk Kemenkeu

Medina Kyara Putrifidi14 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 menemukan kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Kementerian Keuangan yang dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan negara. Dalam laporannya, BPK menyoroti bahwa sistem teknologi informasi perpajakan tersebut belum memiliki kemampuan memadai untuk memitigasi ketidakpatuhan wajib pajak.

Temuan BPK menunjukkan bahwa sistem administrasi DJP belum mampu mendeteksi kewajiban perpajakan yang terlambat dibayar, kurang dibayar, maupun disetorkan tidak sesuai dengan masa pajaknya secara tepat waktu. Lebih lanjut, BPK menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Temuan lain yang diungkapkan oleh BPK pada SIDJP berkaitan dengan pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). BPK menilai SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian antara faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, dan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN. Keterbatasan sistem ini menimbulkan indikasi adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk segera mengevaluasi penerapan SIDJP secara menyeluruh. BPK menekankan perlunya peningkatan kemampuan sistem dalam mendeteksi keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak, termasuk dalam memantau putusan pengadilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyebabkan kurang bayar.

Sebagai informasi, catatan BPK terhadap kelemahan SIDJP ini dimuat pada bagian Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun Anggaran 2025. 

TopikBerita Pajakdjpkemenkeu
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org