
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 menemukan kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Kementerian Keuangan yang dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan negara. Dalam laporannya, BPK menyoroti bahwa sistem teknologi informasi perpajakan tersebut belum memiliki kemampuan memadai untuk memitigasi ketidakpatuhan wajib pajak.
Temuan BPK menunjukkan bahwa sistem administrasi DJP belum mampu mendeteksi kewajiban perpajakan yang terlambat dibayar, kurang dibayar, maupun disetorkan tidak sesuai dengan masa pajaknya secara tepat waktu. Lebih lanjut, BPK menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Temuan lain yang diungkapkan oleh BPK pada SIDJP berkaitan dengan pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). BPK menilai SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian antara faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, dan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN. Keterbatasan sistem ini menimbulkan indikasi adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk segera mengevaluasi penerapan SIDJP secara menyeluruh. BPK menekankan perlunya peningkatan kemampuan sistem dalam mendeteksi keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak, termasuk dalam memantau putusan pengadilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyebabkan kurang bayar.
Sebagai informasi, catatan BPK terhadap kelemahan SIDJP ini dimuat pada bagian Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun Anggaran 2025.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami