
Menjelang implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace, para pedagang online perlu memahami dokumen administrasi apa saja yang wajib disiapkan pada platform tempat mereka berjualan. Secara umum, terdapat 3 jenis dokumen yang perlu dipahami pada pedagang, antara lain Surat Pernyataan, Surat Keterangan Bebas (SKB), dan Surat Keterangan PPh Final.
Bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, dokumen yang wajib diunggah ke marketplace adalah Surat Pernyataan. Dokumen ini menjadi dasar bagi platform marketplace untuk menentukan status pemotongan, yakni tidak dilakukan pemotongan (jika omzet tidak lebih dari Rp500 juta) atau mulai dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 (jika omzet telah melebihi batas Rp500 juta).
Di sisi lain, SKB tetap dapat diunggah ke marketplace untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22. Namun, SKB diperuntukkan bagi wajib pajak yang diproyeksikan tidak memiliki PPh terutang pada tahun berjalan, misalnya karena mengalami rugi fiskal atau adanya kompensasi kerugian sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/2025. SKB dapat diunggah WP OP (jika tidak memenuhi syarat pembebasan pemotongan dengan Surat Pernyataan) maupun wajib pajak badan.
Sementara itu, Surat Keterangan PPh Final, yang menerangkan hak wajib pajak dalam memanfaatkan PPh Final tidak perlu diunggah ke marketplace. Hal tersebut dikarenakan PPh Pasal 22 yang dipotong oleh pihak platform secara default sudah berstatus final.
Untuk mempermudah identifikasi, Anda dapat menyimak ketiga dokumen tersebut melalui infografis berikut.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami