BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Surat Pernyataan, SKB, atau Surat Keterangan PPh Final: Mana yang Diunggah ke Marketplace?

Dewa Suartama29 September 2026
Ukuran teks
0/0

Menjelang implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace, para pedagang online perlu memahami dokumen administrasi apa saja yang wajib disiapkan pada platform tempat mereka berjualan. Secara umum, terdapat 3 jenis dokumen yang perlu dipahami pada pedagang, antara lain Surat Pernyataan, Surat Keterangan Bebas (SKB), dan Surat Keterangan PPh Final.

Bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, dokumen yang wajib diunggah ke marketplace adalah Surat Pernyataan. Dokumen ini menjadi dasar bagi platform marketplace untuk menentukan status pemotongan, yakni tidak dilakukan pemotongan (jika omzet tidak lebih dari Rp500 juta) atau mulai dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 (jika omzet telah melebihi batas Rp500 juta).

Di sisi lain, SKB tetap dapat diunggah ke marketplace untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22. Namun, SKB diperuntukkan bagi wajib pajak yang diproyeksikan tidak memiliki PPh terutang pada tahun berjalan, misalnya karena mengalami rugi fiskal atau adanya kompensasi kerugian sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/2025. SKB dapat diunggah WP OP (jika tidak memenuhi syarat pembebasan pemotongan dengan Surat Pernyataan) maupun wajib pajak badan.

Sementara itu, Surat Keterangan PPh Final, yang menerangkan hak wajib pajak dalam memanfaatkan PPh Final tidak perlu diunggah ke marketplace. Hal tersebut dikarenakan PPh Pasal 22 yang dipotong oleh pihak platform secara default sudah berstatus final.

Untuk mempermudah identifikasi, Anda dapat menyimak ketiga dokumen tersebut melalui infografis berikut.

Topikpajak-umkmpph-final-umkmpajak-marketplace
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org