
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan. Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 71/2026).
Penegasan tersebut dilakukan melalui perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, DJP disebut dapat “melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan”. Sementara itu, PMK 71/2026 menambahkan frasa “informasi”, sehingga bunyi pasal tersebut menjadi “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan”.
Selain ketentuan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dalam rangka penelitian keberatan, PMK 71/2026 juga turut mengatur batas waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
PMK 71/2026 juga mengatur ketentuan terkait pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan sektor lainnya (PBB-P5L) dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Insentif tersebut dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 27A PMK 71/2026, permohonan pengurangan/penghapusan sanksi denda PBB-P5L dapat diajukan paling lama 2 tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku. Dalam hal pembayaran atas ketetapan PBB-P5L, Pasal 23 ayat (6) PMK 71/2026 menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran setelah pokok pajak dilunasi, kelebihan tersebut baru diperhitungkan terhadap sanksi administrasi atau denda PBB-P5L.
Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (2) PMK 71/2026 menegaskan bahwa ketentuan mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB-P5L yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang wajib pajak tidak mengajukan keberatan atau telah mengajukan keberatan, tetapi keberatan tersebut tidak dipertimbangkan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami