BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Uji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak, Passing Grade Ditetapkan 60

Medina Kyara Putrifidi5 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), seseorang yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai salah satu prasyarat. 

SKK dapat diperoleh setelah seseorang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Pada Jumat (2/10/2026), Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis dan format uji kompetensi tersebut.

Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak Suyuti menjelaskan bahwa passing grade uji kompetensi ditetapkan sebesar 60 dari skala 100. Ketentuan tersebut sama dengan periode ujian sebelumnya. “Nilai ambang batas dari skala 100, sama dengan yang periode (ujian) sebelumnya passing grade-nya itu cukup moderat, yaitu 60. Jadi 60 minimal itu sudah dinyatakan lulus,” ujarnya.

Dari sisi format, Suyuti menjelaskan bahwa uji kompetensi seluruhnya menggunakan soal pilihan ganda dengan 4 opsi jawaban. Materi ujian disusun untuk mengukur tingkat kognitif peserta. “Intinya adalah implementasi dari aturan-aturan yang ada. Materinya kurang lebih mengukur level kognitif di C2, C3, atau C4,” ungkapnya.

Suyuti juga mengungkapkan bahwa uji kompetensi nantinya berdurasi 3 sampai dengan 3,5 jam. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian uji kompetensi diselenggarakan secara dengan pengawasan melalui kamera dan dukungan teknologi kecerdasan buatan.  “Nanti bapak ibu bisa selesaikan (ujian kompetensi), dan bisa langsung tahu juga lulus atau tidak lulus,” ujarnya.

Perlu diketahui, pendaftaran uji kompetensi tidak dipungut biaya. Adapun persyaratan mengikuti uji kompetensi sebagaimana diatur PMK 44/2026 adalah Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org