
Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, atau transaksi afiliasi, selalu membawa satu pertanyaan bagi otoritas pajak: apakah harganya wajar? Untuk menjawab itu, wajib pajak diminta menyiapkan dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc). Tidak semua wajib pajak yang bertransaksi dengan afiliasinya harus menyusunnya. Ada batasan atau threshold yang menentukan siapa yang wajib dan siapa yang tidak, dan infografis di atas merangkum batasan itu dalam bentuk uji ya/tidak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) mendefinisikan TP Doc sebagai dokumen yang diselenggarakan wajib pajak dan memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 1 angka 12). Sejak 29 Desember 2023, PMK ini menggantikan PMK 213/PMK.03/2016 dan menjadi dasar penyusunan TP Doc untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya.
TP Doc terdiri atas tiga jenis dokumen, mengikuti standar BEPS OECD/G20. Dokumen induk atau master file memuat gambaran menyeluruh grup usaha: struktur kepemilikan, lini bisnis, aset tidak berwujud, pendanaan, dan posisi keuangan grup. Dokumen lokal atau local file memuat rincian wajib pajak Indonesia itu sendiri: transaksi afiliasi yang dilakukan, analisis kesebandingan, dan metode yang dipakai untuk menguji kewajaran harganya. Laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR) memuat alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha grup di setiap negara tempat grup beroperasi.
Kewajiban master file dan local file bertumpu pada dua lapis syarat (Pasal 16). Lapis pertama adalah syarat dasar: wajib pajak melakukan transaksi afiliasi pada tahun pajak berjalan. Tanpa transaksi afiliasi, uji berhenti di sini.
Lapis kedua adalah threshold yang diukur dari tahun pajak sebelumnya. Cukup satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi, kewajiban langsung melekat:
Dua hal sering terlewat. Pertama, karena threshold diukur dari tahun sebelumnya, kewajiban tahun ini ditentukan oleh angka tahun lalu, sehingga perusahaan yang baru saja melewati batas Rp50 miliar akan wajib menyiapkan TP Doc untuk tahun berikutnya, bukan tahun berjalan. Kedua, kewajiban ini tidak terbatas pada transaksi lintas negara; transaksi afiliasi dalam negeri yang memenuhi threshold juga wajib didokumentasikan.
Wajib pajak yang tidak memenuhi threshold tidak diwajibkan menyusun master file dan local file, tetapi bukan berarti bebas dari ketentuan transfer pricing. Setiap transaksi afiliasi tetap wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 3), dan DJP tetap dapat mengujinya.
CbCR mempunyai threshold sendiri yang jauh lebih tinggi. Wajib pajak yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan wajib menyelenggarakan master file, local file, sekaligus CbCR.
Wajib pajak dalam negeri yang bukan entitas induk, melainkan entitas konstituen dari grup yang induknya berada di luar negeri, pada prinsipnya tidak menyusun CbCR karena laporan itu disusun induknya dan dipertukarkan antar otoritas pajak. Namun ia tetap wajib menyampaikan CbCR ke Indonesia apabila negara induknya tidak mewajibkan penyampaian CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia, atau memiliki perjanjian tetapi CbCR-nya ternyata tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia. Mekanisme ini biasa disebut local filing atau secondary filing.
PMK 172/2023 membedakan antara "tersedia" dan "disampaikan". Master file dan local file harus tersedia paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 18). Untuk tahun buku Januari sampai Desember, artinya paling lambat 30 April tahun berikutnya. CbCR harus tersedia paling lambat dua belas bulan setelah akhir tahun pajak.
Ketersediaan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pihak yang menyediakan dokumen, dan tanggal ketersediaan dicantumkan dalam ikhtisar yang dilaporkan ke DJP. Karena itu, menyusun TP Doc setelah 30 April lalu memberi tanggal mundur bukan pilihan yang aman.
TP Doc tidak dilampirkan utuh pada SPT Tahunan. Yang wajib dilampirkan adalah ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 19). Pada Coretax, sesuai PER-11/PJ/2025, ikhtisar ini diisi pada Lampiran 10D, yang baru muncul setelah pertanyaan mengenai kewajiban TP Doc di formulir induk dijawab "Ya". CbCR disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya, sejalan dengan batas ketersediaan dua belas bulan.
Dokumen lengkapnya sendiri disimpan wajib pajak dan disampaikan ketika diminta. PMK 172/2023 menetapkan bahwa dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, master file dan local file harus disampaikan paling lama satu bulan sejak permintaan DJP (Pasal 34). Jangka waktu ini pendek untuk dokumen setebal TP Doc, sehingga dokumen memang harus sudah selesai jauh sebelum diminta.
Konsekuensi utamanya bukan denda tersendiri, melainkan hilangnya posisi tawar wajib pajak. Tanpa dokumentasi yang menunjukkan bahwa harga transfer sudah diuji dengan metode yang tepat, DJP berwenang menentukan kembali harga atau laba wajar atas transaksi afiliasi berdasarkan analisisnya sendiri, yang dikenal sebagai primary adjustment. Selisih antara nilai wajar versi DJP dan nilai transaksi yang dibukukan diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung, yaitu dividen, dan dikenai PPh Pasal 23 atau Pasal 26 (secondary adjustment, Pasal 37). Koreksi ini datang bersama sanksi administrasi atas pajak yang kurang dibayar. Dengan kata lain, biaya menyusun TP Doc hampir selalu jauh lebih kecil daripada biaya tidak memilikinya.
Untuk mengecek posisi perusahaan Anda secara cepat, gunakan: Threshold Test TP Doc
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami